| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FATMA WATI HIPPI, pada hari Kamis 13 November 2025 dan Jumat 14 November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Kecamatan Madidir, Kota Bitung dan Kecamatan Maesa, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Anak Saksi NURUL HIKMAH LALEYAMU yang merupakan Anak Kandung Terdakwa menemukan Kartu ATM BCA dengan nomor seri 6019 0050 8826 6106 sekitar tanggal 5-6 November 2025 di depan tempat kos Terdakwa tinggal, saat itu Terdakwa mencurigai bahwa pemilik kartu ATM tersebut adalah Saksi DIAN PURNAMA SARI yang juga tinggal ditempat kos tersebut, Terdakwa kemudian mencari tahu tanggal lahir Saksi DIAN PURNAMA SARI, kemudian mencobanya sebagai PIN kartu ATM tersebut, saat Terdakwa mencoba di mesin ATM ternyata tanggal lahir Saksi DIAN PURNAMA SARI benar adalah PIN kartu ATM tersebut. Terdakwa kemudian menuliskan tanggal lahir Saksi DIAN PURNAMA SARI yaitu 090902 dengan cara digoreskan di kartu ATM tersebut.
- Bahwa Terdakwa beberapa kali melakukan penarikan uang milik Saksi DIAN PURNAMA SARI menggunakan kartu ATM BCA yang pertama pada hari Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 10.47 WITA di ATM BCA Walanda Maramis Madidir, saat itu dilakukan penarikan uang secara bertahap dengan total Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang kedua pada hari Jumat 14 November 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di ATM Kantor BCA KCP Bitung saat itu dilakukan penarikan uang secara bertahap dengan total Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total penarikan uang yang telah dilakukan Terdakwa berjumlah Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa terekam CCTV yang ada di ATM BCA KCP Bitung, dimana saat itu Terdakwa menggunakan kemeja tangan panjang warna abu-abu dan jilbab warna hitam.
- Bahwa Terdakwa menggunakan semua uang milik Saksi DIAN PURNAMA senilai Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan Terdakwa sendiri, diantaranya Terdakwa membeli handphone merk Realme C55 warna hitam dengan harga senilai Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), membeli cincin emas seberat 1,35 gram dengan harga Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian digadaikan oleh Terdakwa, dan dipakai Terdakwa untuk keperluan lainnya.
- Bahwa pada tanggal 05 Desember 2025 Pihak Bank BCA KCP Cabang Bitung menunjukan kepada Saksi DIAN PURNAMA SARI mengenai rekaman CCTV pengambilan uang yang setelah Saksi DIAN PURNAMA SARI sesuaikan antara rekaman CCTV penarikan uang dengan mutasi rekening koran milik Saksi Korban DIAN PURNAMA SARI terdapat keselarasan transaksi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi DIAN PURNAMA SARI mengalami kerugian sebesar Rp14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa FATMA WATI HIPPI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |