| Dakwaan |
Bahwa merekaTerdakwa I ROCKY MARCIANO WANEY Alias ROCKY danTerdakwa II ANDREAS GUNTUR TENDEAN Alias ANDREpada hari kamis tanggal 30 September 2021 sekitar jam 09.00WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan September tahun 2021, bertempatdi Hotel Nalendra Kota Bitung, KelurahanWinenetDua KecamatanAertembagaKota Bitung,atau setidak – tidaknya di suatutempat lain yang masihtermasukdalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenangmemeriksa dan mengadiliperkaraini, “telahmelakukan perbuatanmengambilbarangsesuatuyaitu1 (satu) unit sepeda motor Honda VarioTecnowarnabiru; uangtunaisejumlahRp. 900.000,- (Sembilan ratusribu rupiah) yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain milikdari korban DODY NOVRIAN, denganmaksuddimilikisecaramelawanhukum, yang dilakukandiwaktumalamdalamsebuahkamar hotel yang dilakukanoleh orang yang adadisitutidakdiketahuiatautidakdikehendakioleh yang berhak, secarabersekutu” |