| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.B/2026/PN Bit | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.HEIDY GASPERZ, S.H. |
HIZKIA MICHAEL STEWARDT TUMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.B/2026/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-57/P.1.14/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ------------- Bahwa Terdakwa HIZKIA MICHAEL STEWARDT TUMIN pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 02.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa HIZKIA MICHAEL STEWARDT TUMIN yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat itu Korban BETRAND FERDEROSSI ZERAFARYA JUNIO PONDAAG Alias BETHRAND yang selanjutnya disebut Korban dan Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN sedang menunggu temannya dengan duduk di sudut depan kanan toko alfamart. Kemudian sekitar pukul 02.45 wita Terdakwa pergi ke Alfamart untuk membeli sesuatu dan melihat Korban yang sepertinya pacar baru dari mantan pacar Terdakwa berdasarkan unggahan akun media sosial mantan pacar Terdakwa seminggu sebelumnya, lalu Terdakwa bertanya ”ngana BETRAND” namun awalnya korban tidak merespon hingga sampai tiga kali Terdakwa bertanya dengan pertanyaan yang sama lalu korban menjawab ”kenapa ini?” kemudian korban berusaha lari menuju jalan dan Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau penikam yang terbuat dari besi dengan ujung runcing dan kedua sisi tajam dengan panjang 28,5 Cm dan lebar 3 Cm dengan menggunakan gagang yang terbuat dari besi dari pinggang kiri Terdakwa dan langsung menikam tubuh korban berkali kali di bagian punggung Korban yang saat itu sedang berusaha lari namun Terdakwa terus mengejarnya masih sambil menikam punggung Korban, saat itu tangan kiri Terdakwa sempat memegang jaket Korban sehingga membuat Korban tidak dapat melarikan diri dan Terdakwa terus berupaya menikam nikam punggung Korban, kemudian Korban berhasil melepaskan diri dan berlari menuju ke arah Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN yang masih berada disudut toko dan karena tidak dapat melarikan diri lagi karena terpojok, Korban lalu memeluk Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN yang berusaha menghalangi Terdakwa dengan meja karena merasa takut, selanjutnya Terdakwa kembali menghujami Korban dengan tusukan bertubi tubi, dan setelah itu Korban dan Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN terjatuh namun Terdakwa masih melayangkan tusukan ke tubuh Korban kemudian Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN melepaskan diri dan langsung berlari masuk kedalam toko dan tidak lama diikuti Korban yang berhasil melarikan diri dan masuk kedalam toko alfamart lalu Terdakwa terus mengejar kedalam toko dan langsung masuk kedalam gudang di bagian belakang toko, saat yang bersamaan Saksi GILBERT MAKASENDA Alias GILBERT meninggalkan ruang gudang dan berjaga di depan kasir, pada saat di dalam gudang terdapat sebanyak 3 orang yaitu, korban, Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN dan Saksi DEO JUNIOR UMBOH Alias DEO dan karena Terdakwa masih mengejar Korban, kemudian Korban menutup pintu masuk gudang dan menahannya dari dalam, lalu Terdakwa berupaya mendobrak pintu masuk gudang tersebut dan mengatakan dari balik pintu “buka pintu kita mo bunuh pa ngana” (buka pintu saya mau bunuh kamu) setelah itu Terdakwa sempat terdengar menjauh lalu Korban mengunci pintu gudang tersebut dan berpindah masuk di salah satu bagian gudang tidak lama setelah itu Terdakwa kembali datang untuk mendobrak pintu masuk gudang, Terdakwa hampir berhasil mendobrak pintu masuk gudang dengan beberapa kali percobaan, namun Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN dan Saksi DEO JUNIOR UMBOH Alias DEO berusaha menahan pintu masuk gudang agar Terdakwa tidak berhasil masuk ke dalam ruangan gudang, saat itu korban sudah dalam keadaan lemas dan tidak mampu lagi menahan pintu tersebut. Setelah sekitar 10 menit, Terdakwa tidak berhasil mendobrak pintu gudang, Saksi DEO JUNIOR UMBOH Alias DEO segera menghubungi polisi, kemudian Terdakwa menjauh meninggalkan gudang dan melewati dalam toko dan mengatakan kepada Saksi GILBERT MAKASENDA Alias GILBERT bahwa Terdakwa hanya mengejar Korban dan tidak akan menganiaya Saksi GILBERT MAKASENDA Alias GILBERT sebagai karyawan toko dan tidak lama setelah itu polisi datang di toko namun Terdakwa sudah pergi terlebih dahulu. Kemudian Korban yang sudah lemas dan bersimbah darah dibawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami 13 (tiga belas) luka tusuk diantaranya yaitu pada bagian lengan kanan 1(satu) luka tusuk, pada bagian dada kanan 1(satu) luka tusuk, pada bagian lengan kiri 1(satu) luka tusuk, pada bagian leher 1(satu) luka tusuk, pada bagian punggung kanan 6 (enam) luka tusuk, pada bagian punggung kiri 2 (dua) luka tusuk, pada bagian punggung lengan kanan 1(satu) luka tusuk.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban berdasarkan Visum Et Repertum No. 01/315/RSMN-BITUNG/VER/X/2025 oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Kota Bitung dibuat dan ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2025 oleh dr. Githa Boedihardjo, dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan : • Luka Tusuk yang diakibatkan trauma tajam; • Ditemukan tanda kekerasan. ------------ Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Ahli yang menjelaskan terhadap luka luka Korban terkhusus luka yang terkena pada bagian vital tubuh manusia yang diantaranya luka tikam pada dada kanan, punggung kanan dan kiri serta leher kanan tersebut jika tidak mendapatkan penanganan medis secara cepat dan benar dapat menyebabkan kematian karena adanya perdarahan aktif pada pasien Korban tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa HIZKIA MICHAEL STEWARDT TUMIN pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 02.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, merampas nyawa orang lain dan niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:- ------------ Bahwa Terdakwa HIZKIA MICHAEL STEWARDT TUMIN yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat itu Korban BETRAND FERDEROSSI ZERAFARYA JUNIO PONDAAG Alias BETHRAND yang selanjutnya disebut Korban dan Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN sedang menunggu temannya dengan duduk di sudut depan kanan toko alfamart. Kemudian sekitar pukul 02.45 wita Terdakwa pergi ke Alfamart untuk membeli sesuatu dan melihat Korban yang sepertinya pacar baru dari mantan pacar Terdakwa berdasarkan unggahan akun media sosial mantan pacar Terdakwa seminggu sebelumnya, lalu Terdakwa bertanya ”ngana BETRAND” namun awalnya korban tidak merespon hingga sampai tiga kali Terdakwa bertanya dengan pertanyaan yang sama lalu korban menjawab ”kenapa ini?” kemudian korban berusaha lari menuju jalan dan Terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau penikam yang terbuat dari besi dengan ujung runcing dan kedua sisi tajam dengan panjang 28,5 Cm dan lebar 3 Cm dengan menggunakan gagang yang terbuat dari besi dari pinggang kiri Terdakwa dan langsung menikam tubuh korban berkali kali di bagian punggung Korban yang saat itu sedang berusaha lari namun Terdakwa terus mengejarnya masih sambil menikam punggung Korban, saat itu tangan kiri Terdakwa sempat memegang jaket Korban sehingga membuat Korban tidak dapat melarikan diri dan Terdakwa terus berupaya menikam nikam punggung Korban, kemudian Korban berhasil melepaskan diri dan berlari menuju ke arah Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN yang masih berada disudut toko dan karena tidak dapat melarikan diri lagi karena terpojok, Korban lalu memeluk Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN yang berusaha menghalangi Terdakwa dengan meja karena merasa takut, selanjutnya Terdakwa kembali menghujami Korban dengan tusukan bertubi tubi, dan setelah itu Korban dan Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN terjatuh namun Terdakwa masih melayangkan tusukan ke tubuh Korban kemudian Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN melepaskan diri dan langsung berlari masuk kedalam toko dan tidak lama diikuti Korban yang berhasil melarikan diri dan masuk kedalam toko alfamart lalu Terdakwa terus mengejar kedalam toko dan langsung masuk kedalam gudang di bagian belakang toko, saat yang bersamaan Saksi GILBERT MAKASENDA Alias GILBERT meninggalkan ruang gudang dan berjaga di depan kasir, pada saat di dalam gudang terdapat sebanyak 3 orang yaitu, korban, Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN dan Saksi DEO JUNIOR UMBOH Alias DEO dan karena Terdakwa masih mengejar Korban, kemudian Korban menutup pintu masuk gudang dan menahannya dari dalam, lalu Terdakwa berupaya mendobrak pintu masuk gudang tersebut dan mengatakan dari balik pintu “buka pintu kita mo bunuh pa ngana” (buka pintu saya mau bunuh kamu) setelah itu Terdakwa sempat terdengar menjauh lalu Korban mengunci pintu gudang tersebut dan berpindah masuk di salah satu bagian gudang tidak lama setelah itu Terdakwa kembali datang untuk mendobrak pintu masuk gudang, Terdakwa hampir berhasil mendobrak pintu masuk gudang dengan beberapa kali percobaan, namun Saksi MUHAMMAD YUSUF KAMUMU Alias KEVIN dan Saksi DEO JUNIOR UMBOH Alias DEO berusaha menahan pintu masuk gudang agar Terdakwa tidak berhasil masuk ke dalam ruangan Gudang tersebut, saat itu korban sudah dalam keadaan lemas dan tidak mampu lagi menahan pintu tersebut. Setelah sekitar 10 menit, Terdakwa tidak berhasil mendobrak pintu gudang, Saksi DEO JUNIOR UMBOH Alias DEO segera menghubungi polisi, kemudian Terdakwa menjauh meninggalkan gudang dan melewati dalam toko dan mengatakan kepada Saksi GILBERT MAKASENDA Alias GILBERT bahwa Terdakwa hanya mengejar Korban dan tidak akan menganiaya Saksi GILBERT MAKASENDA Alias GILBERT sebagai karyawan toko dan tidak lama setelah itu polisi datang di toko namun Terdakwa sudah pergi terlebih dahulu. Kemudian Korban yang sudah lemas dan bersimbah darah dibawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena mengalami 13 (tiga belas) luka tusuk diantaranya yaitu pada bagian lengan kanan 1(satu) luka tusuk, pada bagian dada kanan 1(satu) luka tusuk, pada bagian lengan kiri 1(satu) luka tusuk, pada bagian leher 1(satu) luka tusuk, pada bagian punggung kanan 6 (enam) luka tusuk, pada bagian punggung kiri 2 (dua) luka tusuk, pada bagian punggung lengan kanan 1(satu) luka tusuk.--------------------------------------------------------- ------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban berdasarkan Visum Et Repertum No. 01/315/RSMN-BITUNG/VER/X/2025 oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Kota Bitung dibuat dan ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2025 oleh dr. Githa Boedihardjo, dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan : • Luka Tusuk yang diakibatkan trauma tajam; • Ditemukan tanda kekerasan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Ahli yang menjelaskan terhadap luka luka Korban terkhusus luka yang terkena pada bagian vital tubuh manusia yang diantaranya luka tikam pada dada kanan, punggung kanan dan kiri serta leher kanan tersebut jika tidak mendapatkan penanganan medis secara cepat dan benar dapat menyebabkan kematian karena adanya perdarahan aktif pada pasien Korban tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 Jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
