Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
330/Pdt.P/2025/PN Bit 1.STENLY WENSEN
2.VIOTA VICKE LOUSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 330/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1STENLY WENSEN
2VIOTA VICKE LOUSAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan dan Memberi ijin dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Vitly Theydensia Wensen untuk menikah dengan seorang Laki-laki yang bernama Kevin Yosua Pinontoan;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan perkawinan Vitly Theydensia Wensen dan Kevin Yosua Pinontoan dibuku yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak