INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
219/Pdt.P/2025/PN Bit | YANTY RUNTUWENE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 219/Pdt.P/2025/PN Bit | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya 2. Menyatakan sah secara Agama dan Tercatat secara Pemerintah, perkawinan antara Pemohon Yanty Runtuwene dan Jemmy sahabati, yang dilangsungkan pada tanggal 21 Juni 2008 di gereja GPDI Betlehem Sawangan. 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada dinaskependudukan dan pencatatan sipil kabupaten minahasa atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai domisili pemohon untuk dapat dicatatkan kembali pernikahan antara Pemohon (Yanty Runtuwene dan Jemmy Sahabati 4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |