| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sepenuhnya;
- Menyatakan bahwa anak kandung Pemohon Alm. HENGKI TATAEL telah meninggal dunia di Laut Bandah Maluku Ambon pada tanggal 27 November 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No: 33/SKK/1001/VI//2026;
- Menetapkan Pemohon sebagai orang yang berhak mengurus Penerbitan Akta Kematian atas nama anak kandung dari pemohon, yaitu Alm. HENGKI TATAEL di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, untuk mengeluarkan Akta Kematian atas nama anak kandung dari pemohon, yaitu Alm. HENGKI TATAEL;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;
|