Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H.
2.NURUL DEWINTA, S.H.
STENLY MONTOLALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 339/P.1.14/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H.
2NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STENLY MONTOLALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:
Bahwa Terdakwa STENLI MONTOLALU alias STENLY pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

Bahwa Terdakwa STENLI MONTOLALU alias STENLY pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menghubungi saksi Moh. Riski Mopangga lewat telfon dan Terdakwa menawarkan obat jenis trihexyphenidyl kepada saksi Moh. Riski Mopangga untuk dijual kembali. Selanjutnya di Kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat Kec. Maesa Kota Bitung terdakwa memberikan obat jenis trihexyphenidyl kepada saksi Moh. Riski Mopangga. Saat itu Terdakwa memberikan obat trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir, yang dimana saksi Moh. Riski Mopangga akan membayarnya nanti ketika obat tersebut telah laku terjual. Kemudian saksi Riski Mopangga memberikan uang hasil penjualan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di kos-kosan kompleks teling kelurahan girian atas kecamatan girian kota bitung dengan jumlah uang hasil penjualan obat sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).------------------------------

Bahwa saksi Matinetta dan saksi Imran sahide yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Bitung awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikos-kosan Pardo Kelurahan Bitung tengah kec. Maesa Kota Bitung sering terjadi jual beli obat terlarang. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut ditemukan saksi Anwar Husain yang sedang membeli obat jenis trihexiphenidyl kepada saksi Moh. Riski Mopangga Alias Coco. Lalu saksi Moh. Rizki Mopangga mengaku memperoleh obat tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya Tim satresnarkoba Polres Bitung menangkap Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023 pukul 06.00 wita di Kosa-kosan teling Girian yang merupakan tempat tinggal sementara Terdakwa dan pada saat ditangkap ditemukan pada diri Terdakwa 5 butir obat jenis trihexyphenidyl dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat trihexyphenidyl milik Terdakwa.---------------------------------------------------------

Bahwa obat-obatan yang didapatkan dari Stenly Montolalu tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor L-02.03.24A.24A1.10.23.021 tanggal 31 Oktober 2023 ditandatangani oleh MT Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia L, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 5 Tablet Pemerian: Tablet berwarna kuning berbentuk bundar. Salah satu sisi terdapat tulisan “mf”. Sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal di sita dari STENLY MONTOLALU dengan Hasil Pengujian :
Pemerian: Tablet bulat lonjong sisi cembung dan tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.
Parameter        Hasil        Syarat        Metoda Uji        Pustaka        Keterangan
    Identifikasi Trihexyphenidyl HCI        Positif        Positif        HPLC        FI ed. VI thn 2020 hal. 1748        Hasil Pengujian Seperti Tersebut
Kesimpulan: Sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Barang Bukti nomor T-PP.01.02.24A.24A1.10.23.1155 tanggal 31 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM di Manado yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM di Manado Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt, M.M yang menjelaskan bahwa :
1.    Barang bukti yang kami terima berupa 1 (satu) bungkus plastic yang di dalamnya berisi tablet berwarna kuning berbentuk bundar. Salah satu sisi terdapat tulisan “mf”. Sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal, atas nama Terdakwa STENLY MONTOLALU.
2.    Setelah dilakukan pengujian secara laboratoris, sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yang termasuk golongan obat-obat tertentu (OOT).
3.    Barang bukti habis terpakai untuk pengujian laboratorium.

Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.-----------------------------

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa STENLI MONTOLALU alias STENLY pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat Kecamatan Maesa Kota Bitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Bahwa Terdakwa STENLI MONTOLALU alias STENLY pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menghubungi saksi Moh. Riski Mopangga lewat telfon dan Terdakwa menawarkan obat jenis trihexyphenidyl kepada saksi Moh. Riski Mopangga untuk dijual kembali. Selanjutnya di Kompleks Candi Kelurahan Bitung Barat Kec. Maesa Kota Bitung terdakwa memberikan obat jenis trihexyphenidyl kepada saksi Moh. Riski Mopangga. Saat itu Terdakwa memberikan obat trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir, yang dimana saksi Moh. Riski Mopangga akan membayarnya nanti ketika obat tersebut telah laku terjual. Kemudian saksi Riski Mopangga memberikan uang hasil penjualan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di kos-kosan kompleks teling kelurahan girian atas kecamatan girian kota bitung dengan jumlah uang hasil penjualan obat sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Bahwa saksi Matinetta dan saksi Imran sahide yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Bitung awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikos-kosan Pardo Kelurahan Bitung tengah kec. Maesa Kota Bitung sering terjadi jual beli obat terlarang. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut ditemukan saksi Anwar Husain yang sedang membeli obat jenis trihexiphenidyl kepada saksi Moh. Riski Mopangga Alias Coco. Lalu saksi Moh. Rizki Mopangga mengaku memperoleh obat tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya Tim satresnarkoba Polres Bitung menangkap Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2023 pukul 06.00 wita di Kosa-kosan teling Girian yang merupakan tempat tinggal sementara Terdakwa dan pada saat ditangkap ditemukan pada diri Terdakwa 5 butir obat jenis trihexyphenidyl dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat trihexyphenidyl milik Terdakwa.---------------------------------------------------------

Bahwa obat-obatan yang didapatkan dari Stenly Montolalu tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor L-02.03.24A.24A1.10.23.021 tanggal 31 Oktober 2023 ditandatangani oleh MT Pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia L, S.Farm., Apt dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang telah melakukan pengujian barang bukti berupa 5 Tablet Pemerian: Tablet berwarna kuning berbentuk bundar. Salah satu sisi terdapat tulisan “mf”. Sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal di sita dari STENLY MONTOLALU dengan Hasil Pengujian :
    Pemerian: Tablet bulat lonjong sisi cembung dan tepi datar berwarna putih dengan salah satu sisi terdapat tulisan “IFARS” dan sisi lainnya terdapat garis tengah.
    Parameter        Hasil        Syarat        Metoda Uji        Pustaka        Keterangan
    Identifikasi Trihexyphenidyl HCI        Positif        Positif        HPLC        FI ed. VI thn 2020 hal. 1748        Hasil Pengujian Seperti Tersebut
    Kesimpulan: Sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yang termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT).

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Barang Bukti nomor T-PP.01.02.24A.24A1.10.23.1155 tanggal 31 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Besar POM di Manado yang ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM di Manado Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt, M.M yang menjelaskan bahwa :
1.    Barang bukti yang kami terima berupa 1 (satu) bungkus plastic yang di dalamnya berisi tablet berwarna kuning berbentuk bundar. Salah satu sisi terdapat tulisan “mf”. Sisi lainnya bergaris tengah vertical dan horizontal, atas nama Terdakwa STENLY MONTOLALU.
2.    Setelah dilakukan pengujian secara laboratoris, sampel tersebut benar mengandung Trihexyphenidyl HCI yang termasuk golongan obat-obat tertentu (OOT).
3.    Barang bukti habis terpakai untuk pengujian laboratorium.

Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.-----------------------------

Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.---------

Pihak Dipublikasikan Ya