Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2025/PN Bit JOICE GRACE MASINAMBOW Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOICE GRACE MASINAMBOW
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Sah Secara Hukum perubahan data identitas Pemohon yaitu tahun lahir pada Akte Kelahiran, KK dan KTP Pemohon yang tercatat dan terbaca tahun  1970(Seribu sembilan ratus tuju puluh diubah menjadi tercatat dan terbaca tahun 1974(Seribu sembilan ratus tuju puluh empat) sesuai dengan tahun lahir Pemohon yang tercantum dalam SK Pengangkatan Calon Pengawai Negeri Sipil, SK Pengawai Negeri Sipil dan SK Pensiun;
  3. Memerintahkan kepada Kantor kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk melakukan perubahan dokumen tersebut diatas berdasarkan Permohonan/permintaan Pemohon ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak