Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
ZULFIKAR WOWOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/P.1.14/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR WOWOR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR WOWOR, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di area jalan tol tembus ke Empang, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA ketika Terdakwa pergi dari rumahnya menuju tempat latihan BOXING di BFC Bitung, lalu pulang ke rumah sekitar pukul 22.30 WITA. Bahwa selang satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa keluar lagi dari rumahnya menuju area jalan tol dengan maksud untuk melihat orang-orang yang sedang berkumpul di sana. Setelah bergabung dengan teman-temannya, seorang rekan bernama Lelaki APRI menyerahkan sebuah senjata penikam berupa panah wayer kepada Terdakwa, yang kemudian diambil dan dipegang oleh Terdakwa sambil mengobrol bersama rekan-rekannya merencanakan penyerangan terhadap kelompok anak-anak dari Kampung Unyil.
  • Selanjutnya kelompok Terdakwa berjalan kaki bersama-sama menuju ke arah Empang, dan di lokasi tersebut mereka bertemu dengan Saksi ARIL MAKAMINANG yang saat itu juga sedang memegang senjata jenis panah wayer. Karena panah wayer pemberian Lelaki APRI dirasa terlalu besar untuk dipegang, Terdakwa berinisiatif meminta Saksi ARIL MAKAMINANG untuk saling bertukar panah wayer dengan alasan milik Saksi ARIL MAKAMINANG berukuran lebih kecil sehingga lebih praktis untuk digenggam. Setelah saling bertukar, panah wayer milik Saksi ARIL MAKAMINANG tersebut langsung dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam saku jaket yang sedang dikenakannya. Tidak lama kemudian, kelompok anak-anak dari Kampung Unyil datang melakukan serangan secara mendadak menggunakan panah dan batu, sehingga Terdakwa bersama teman-temannya sempat berlarian menyelamatkan diri melewati jalan tol bagian atas sebelum akhirnya melakukan serangan balik hingga anak-anak Kampung Unyil melarikan diri. Perbuatan Terdakwa yang menguasai, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata penikam jenis panah wayer di tempat umum tersebut dilakukan secara melawan hukum tanpa dilengkapi dokumen izin yang sah dari pihak Kepolisian maupun otoritas yang berwenang.
  • Bahwa pada saat Terdakwa bersama rekan-rekannya hendak pulang sekitar pukul 04.00 WITA, anggota Kepolisian dari Polres Bitung yang datang setelah melakukan pengejaran tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama Saksi ARIL MAKAMINANG serta teman-teman lainnya. Bahwa meskipun saat diamankan panah wayer tersebut sudah tidak berada di dalam saku jaket Terdakwa karena sempat terjatuh atau terbuang pada saat aksi saling kejar, petugas Kepolisian yang melakukan penyisiran di sekitar area jalan tol berhasil menemukan kembali benda tersebut. Dari tindakan kepolisian tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) panah wayer terbuat dari besi dimana ujung runcing pakai pengait dililit dengan solasi ban serabut tali plastik warna hijau dan Hitam, yang mana barang bukti fisik tersebut diperlihatkan dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

--------- Perbuatan Terdakwa ZULFIKAR WOWOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya