Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
110/Pdt.Bth/2023/PN Bit | Jaria elias | 1.Angelique marcia batuna 2.Arlen iwan batuna 3.Paul iwan batuna 4.Ineke lydia sondakh 5.Kepala badan pertanahan kota bitung |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Agu. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.Bth/2023/PN Bit | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jul. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Utara :Robby Londong Timur : Jalan Tanah/Ex Erfpacht Benar milik dariHasan Samad
Kerugian dari tahun 2014 sampai sekarang, Biaya Operasional, Biaya ATk, Biaya Jasa Advokat dan Lain – lain yang jika di total sebesar Rp. 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah)
Kerugian berupa, Harga Diri, Piiran, Perasaan, Hilangnya Kepercayaan, Tuduhan kepada Penggugat/Pelawan, serta sanksi Sosial terhadap kehidupan Penggugat/Pelawan yang besarannhya tidak bisa di hitung dengan Uang, namun kami memberikan besaran kerugian Imateril sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) Sehingga total kerugian Penggugat/Pelawan adalah (Materil) Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) + Rp. 10.000.000.000 (sepuluh Milyar rupiah) = 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta );
Mohon Keadilan yang seadil – adilnya ( Et Aequo Et Bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |