Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp46.458.197,- (Empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah); Apabila tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada PENGGUGAT, maka terhadap Tanah dan Bangunan beserta segala sesuatu yang telah ada dan akan ada dan atau ditanam/didirikan di atas tanah/persil tersebut, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 157 Kelurahan Bitung barat dua Kecamatan Maesa Kota Bitung seluas 77 M2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama Mutawakil Palakua, yang dijaminkan kepada Penggugat, dijual baik di bawah tangan atau di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan atau lelang tersebut digunakan untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |