Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Bit YURINI MATOKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YURINI MATOKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan Memberi ijin dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Almira Aprilrit Lumikis untuk menikah dengan seorang Laki-laki yang bernama Marselino Sangke Mona;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung untuk mencatatkan perkawinan Almira Aprilrit Lumikis dan Marselino Sangke Mona dibuku yang disediakan untuk itu;

Membebankan biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak