Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
FIRMANSYAH KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1208/P.1.14/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH KADIR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH KADIR, pada hari Minggu, tanggal 29 bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Kel. Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung, yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 Terdakwa FIRMANSYAH KADIR pergi ke Kel. Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung untuk merayakan hari raya ketupat, sebelum Terdakwa menuju ke tempat tersebut, Terdakwa mengambil 2 (dua) buah anak panah dan 1 (satu) buah pelontar yang disimpan dibawah tempat tidur Terdakwa, Terdakwa kemudian menyimpan senjata tajam jenis panah wayer tersebut di kantong celana yang dipakai Terdakwa. Sekitar pukul 01.15 WITA, Terdakwa sementara mengonsumsi minuman keras bersama beberapa orang lainnya di Kel. Girian Bawah, kemudian datang Saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU, Saksi GERALDI MICHAEL HERO DUMAIS dan Saksi BAYU LESMONO yang adalah anggota Kepolisan yang melakukan patroli, saat dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang yang sedang mengonsumsi minuman keras  di Kel. Girian Bawah tersebut, kemudian didapati Terdakwa membawa senjata tajam jenis panah wayer tersebut, Terdakwa dan senjata tajam jenis panah wayer tersebut langsung dibawa ke Polres Bitung
  • Bahwa 2 (dua) buah anak panah wayer dan 1 (satu) buah pelontar, dengan sadar dikuasai Terdakwa dan dapat digunakan untuk menusuk seseorang dan dapat melukai bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai senjata tajam tersebut, senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam milik Terdakwa tersebut.

Perbuatan Terdakwa FIRMANSYAH KADIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya