| Petitum |
DALAM PROVISI :
1. Meletakkan sita jaminan (convesatoir beslag) terhadap sebidang tanah yang terdapat bangunan rumah yang dahulu beridentitas SHM No. 141/Karondoran, SU Tanggal 29 Januari 1997, Atas nama Herlince Gladis Languju (Tergugat) dengan Batas-batas tanah Sbb:
- Batas Sebelah Utara Jhonathan Languju
- Batas Sebelah Barat Jalan Raya
- Batas Sebelah Timur Theodorus Katuuk
- Batas Sebelah Selatan William Pangkerego-Pantowdengan
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Jual Beli Nomor 47/2022 tertanggal 7 Bulan Juni 2022 Antara Penggugat dengan Tergugat Adalah sah dan Mengikat
3. Menyatakan sebidang tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 141/Karondoran, SU Tanggal 29 Januari 1997 Atas nama Herlince Gladis Languju dengan Batas-batas tanah Sbb:
- Batas Sebelah Utara Jhonathan Languju
- Batas Sebelah Barat Jalan Raya
- Batas Sebelah Timur Theodorus Katuuk
- Batas Sebelah Selatan William Pangkerego-Pantow
Adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa dan bangunan diatasnya milik Penggugat dan tidak mau menyerahkan Objek sengketa kepada Penggugat secara sukarela adalah tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum.
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menduduki objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dengan seketika dan sekaligus, bila perlu dengan bantuan alat Negara.
6. Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan ini.
7. Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
7. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun Tergugat Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding maupun Kasasi ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
11. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan ini.
Apabila pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya.
EX AEQUO ET BONO.
|