Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Bit kantor pengacara dan konsultan Hukum FRAIJHON SASAUW,S.H DAN Rekan Bertindak atas nama VIELLY TRIFENA TRIFOSA dan FRELLY F B LASUT WILLIAM HENDRI LASUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1kantor pengacara dan konsultan Hukum FRAIJHON SASAUW,S.H DAN Rekan Bertindak atas nama VIELLY TRIFENA TRIFOSA dan FRELLY F B LASUT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WILLIAM HENDRI LASUT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Hukum para penggugat dan tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almh. EVIE ROMPIS,
  3. Menyatakan hukum sebagai warisan almh. EVIE ROMPIS kepada para penggugat dan tergugat yakni tanah atas nama EVIE ROMPIS dengan luas tanah ± 11.510 ? (sebelas ribu lima ratus sepuluh meter persegi) batas-batas tanah sebagai

berikut :

  • Utara         : Jalan Manembo-nembo- Tendeki
  • Timur          : Alfred Rooroh/ lorong/ N. Rompis
  • Selatan        : Philip Ngantung
  • Barat          : Jd. Ani Lengkomg-Rompis.

Sebagaimana Tercatat dalam buku register tanah kelurahan Manembo-nembo Atas persil nomor: 02, folio: 01, dan surat keterangan kepemilikan tanah nomor: 189/SKMT/MBOA/IV/2002 tanggal 01 April 2002 Atas nama EVIE ROMPIS.

  1. Menyatakan sebagai Perbuatan melawan hukum yakni perbuatan tergugat yang mengambil keseluruhan uang sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah), sebagai hasil penjualan tanah seluas ± 4.030 ? (empat ribu tiga puluh meter persegi), yang merupakan hak Bersama para penggugat dan tergugat,
  2. Menyatakan objek sengketa yakni sisa tanah seluas ± 7.480? ( Tujuh ribu empat ratus delapan puluh meter persegi ) yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Lingkungan I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung ditempat yang dahulu bernama ”Paposoken”, dengan batas batas :
    • Utara  : Jalan manembo-nembo – Tendeki / Anto / V.gantung / Klink ensi
    • Timur  : Anto/Boay Padama / A.Loho / Herman / Manalang/Vera
    • Selatan: Keluarga ngantung/Manalang/A.Loho
    • Barat  : Perumahan Asri 1 Lanjutan

Adalah sebagai milik para Penggugat, sebagai penukar uang hasil penjualan tanah seluas ± 4.030 ? (empat ribu tiga puluh meter persegi), yang keseluruhannya diambil oleh tergugat,

  1. Menghukum Tergugat menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat untuk dimiliki sebagai hak bagi para pengggugat,
  2. Menghukum Tergugat untuk  membayar biaya perkara,

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak