Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2025/PN Bit 1.DEYSI IRENE MARENTEK
2.THIO SIN HOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEYSI IRENE MARENTEK
2THIO SIN HOK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
  2. Menyatakan dan mengesahkan anak perempuan yang bernama VERONIKA yang sebelumnya anak seorang ibu yaitu Ibu DEYSI IRENE MARENTEK pada akta kelahiran menjadi anak perempuan dari ayah  THIO SIN HOK dan Ibu DEYSI IRENE MARENTEK;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran anak Para Pemohon yant sebelumnya tertera VERONIKA anak seorang ibu Ibu DEYSI IRENE MARENTEK menjadi anak perempuan dari ayah  THIO SIN HOK dan Ibu DEYSI IRENE MARENTEK dan dokumen pendukung lainnya;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak